"Maaf, saya belum bisa banyak komentar. Cuma saya melihat hukum acaranya hingga penahanan klien saya kok kacau balau, itu saja," kata Soesilo saat dihubungi, Selasa (14/1/2020).
Soesilo menjelaskan 'kekacauan' yang dimaksud yakni terkait kliennya yang langsung ditetapkan tersangka. Dia menyebut awalnya penyidik hanya memanggil Heru sebagai saksi.
Selain itu, Soesilo juga mempertanyakan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya ada tahapan yang terbalik terkait penetapan kliennya, Heru, menjadi tersangka.
"Lalu dua alat bukti untuk penetapan tersangka itu apa? Saya belum tau, mestinya kan diperiksa dulu sebagai calon tersangka, ini kebolak-balik," ujarnya.
Pembentukan Pansus Jiwasraya, PDIP: Hanya Panggung Politik: