"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Sujarwanto saat membacakan putusan atas praperadilan itu dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
![]() |
"Tindakan termohon (KPK) sudah diperoleh dengan sah. Sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga permohonan praperadilan yang diajukan tidak beralasan dan harus ditolak untuk seluruhnya," kata hakim Sujarwanto.
Sementara itu, tim pengacara Toto, Sultan Abdul Basit mengaku menerima putusan hakim. Dia menyebut pihaknya siap untuk melanjutkan perkara Toto ke Pengadilan Tipikor nanti.
"Sebenarnya ini kan di luar pokok perkara nanti masih jauh tahapannya untuk perjuangkan hak-hak Pak Toto. Yang pastinya putusan pengadilan kita nggak boleh mengomentari, tapi tahapan selanjutnya kita masuk pokok perkara," kata Abdul.
Tim hukum KPK, Kristianto menilai putusan hakim sudah sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Hatta juga mengapresiasi hakim yang mempertimbangkan seluruh bukti yang diserahkan kedua pihak.
"Putusan memang faktanya sedemikian rupa. Tadi hakim kan mempertimbangkan bukti-bukti, artinya emang apa terkait penyidikan atau penetapan tersangka Bartholomeus Toto sudah sebagaimana dengan ketentuan UU yang berlaku," jelas Kristianto
Simak Video "Eks Presdir Lippo Cikarang Minta Perlindungan Jokowi"