"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muazir alias Padil dan Rizki Ariananda berupa pidana seumur hidup," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wandy Batubara saat membacakan tuntutan di PN Serang, Jl Serang-Pandeglang, Banten, Kamis (9/1/2020).
Jaksa menilai keduanya bersalah sebagaimana diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Pertemuan keduanya terjadi pada 18 Mei di Simalungun. Riski kemudian menyerahkan dua tas jinjing berisi sabu dan meminta agar disembunyikan di dalam kendaraan colt diesel terdakwa untuk dibawa ke Jakarta.
Keesokan harinya, sabu kemudian disembunyikan di tumpukan sayur dan diselundupkan melalui jalur penyeberangan Merak. Namun, upaya penyelundupan keduanya kemudian terbongkar saat sedang istirahat di area parkir SPBU Cikuasa Atas. Dari tangan keduanya, ditemukan 35 paket sabu dengan berat total 36 kilogram. (bri/jbr)