"Sebanyak 40 orang yang kami pulangkan tersebut masuk dalam kategori TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," ujar Duta Besar RI untuk China, Djauhari Oratmangun dilansir Antara, Selasa (7/1/2020).
"Tidak perlu heboh. Yang penting, mereka bisa kami pulangkan ke Tanah Air dengan selamat dan lancar," ucap Djauhari.
Koordinator Fungsi Protokol dan Kekonsuleran KBRI Beijing, Ichsan Firdaus menjelaskan upaya pemulangan 40 WNI ini sangat sulit. Sebab, pihak suami telah melapor kepada pihak kepolisian China bahwa mereka kehilangan istri.
"Sekarang kalau ada kasus seperti itu lagi, yang langsung kami kembalikan kepada suaminya. Biarkan pasangan tersebut memutuskan sendiri, mau pisah atau terus membangun rumah tangganya," jelas Ichsan.