Chaidir menyebut permohonan cuti harus disertai dengan bukti. Mereka harus melampirkan keterangan dari RT atau melampirkan foto kondisi rumah.
"Bagi PNS yang mengambil Cuti Alasan Penting di maksud, sesuai ketentuan diberikan surat keterangan tambahan dari RT setempat, atau di lampirkan gambar foto kejadian musibah yang dialami PNS," kata Chaidir.
(aik/knv)