Sebagaimana diketahui, tersangka penyerangan Novel ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12) malam. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi aktif berinisial RM dan RB itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12) pagi.
RM dan RB resmi ditahan di Bareskrim Polri. Saat digiring ke tahanan itulah salah satu tersangka berteriak.
Polisi menyatakan kedua tersangka penyerang Novel dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Dua oknum polisi kini ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Motif dendam kedua pelaku tersebut masih digali polisi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan belum mengetahui kedua pelaku tersebut dendam karena apa terhadap Novel. Penyidik yang menangani kasus tersebut tengah mendalami dugaan dendam itu.
"Sedang ditanyakan penyidik," kata Argo kepada detikcom, Minggu (29/12/2019).