"Ini adalah tahun kehancuran KPK, yang benar-benar disponsori langsung oleh Istana, yaitu Presiden Joko Widodo dan juga anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024 mendatang," kata peneliti ICW Kurnia Ramadana dalam acara Diskusi Catatan Akhir Tahun Indonesia Corruption Watch: Lumpuhnya Pemberantasan Korupsi di Tangan Orang 'Baik' di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV D No 6, Jakarta Selatan, Minggu (29/12/2019).
Kurnia menjelaskan, panitia seleksi (pansel) KPK yang dibentuk Jokowi menuai polemik. Dia menyebut, 3 di antara 9 anggota pansel memiliki kedekatan dengan lembaga kepolisian.
"Itu catatan krusialnya terkait dengan rekam jejak. Istana dan DPR berhasil meloloskan figur terduga pelanggar kode etik," lanjutnya.
Kurnia menuding Jokowi melemahkan KPK karena melantik Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK di periode sekarang. Dia menuding Jokowi melanggar UU KPK karena minimal usia pimpinan KPK adalah 50 tahun.
"Kehadiran Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK itu melanggar peraturan perundangan," ujarnya.
Dia mengatakan, KPK tidak akan lagi bekerja maksimal. "Selain isu capim tadi, ada soal revisi Undang-Undang KPK per tanggal 17 Oktober, KPK benar-benar sudah tidak seperti sediakala, kerjanya tidak lagi cepat, kerjanya pasti akan lambat, dan konteks hari ini Presiden Jokowi sedang memainkan isu meletakkan orang-orang baik di dalam sistem yang salah," tuding Kurnia.
Tonton juga 'Alasan KPK Cs Ajukan Judicial Review UU KPK Baru':
(gbr/tor)