Selain itu, dalam surat tersebut, tim pengacara menuding polisi telah memberi uang kepada terdakwa lain agar mau menuruti arahan polisi dalam BAP-nya.
"Penyidik dalam hal ini Dirreskrimum/Kasubdit Jatanras memberikan bantuan kepada istri Helmi Kurniawan alias iwan, istri Irfansyah alias Irfan, istri Tahjudin alias Udin dan Suami Asmaizulfi alias Vivi di ruang rapat Dirreskrimum (d/h ruang rapat Kapolda), dan sampai sekarang masih memberikan santunan Rp 5 juta per terdakwa (terdakwa tertentu saja) tidak termasuk Kivlan Zen dan Habil Marati," tuturnya.
Tonin juga menuding polisi telah melakukan rekayasa untuk mengkriminalisasi kliennya. Bahkan, menurutnya, tuduhan perencanaan pembunuhan terhadap Wiranto pun tidak terbukti.
"Setelah jaksa baca dakwaan, eksepsi, nggak ada itu yang dituduhkan oleh Iwan itu, nggak ada tuduhan mau bunuh itu. CCTV di RM Padang, itu bukti tanggal berapa dia tukar uang. Habil Marati dites kebohongan, ini rekayasa semua. Terdakwa yang lima orang Iwan dkk itu dikasih santunan Rp 5 juta per bulan, ada buktinya 5 juta terakhir. Kita selama ini diam aja, tahunya setelah politik ini tetap diproses, dendam siapa ini?" katanya.
Polisi Bantah Beri Uang ke Terdakwa
Dihubungi terpisah, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono membantah tudingan tersebut. Argo mengatakan tudingan tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang dituangkan dalam berita acara.
"Nggak bener. Kan sesuai dengan kesaksiannya yang dituangkan dalam berita acara," kata Argo saat dihubungi, Senin (16/12/2019).
Argo juga memastikan tudingan tersebut tidak sesuai dengan keterangan saksi dalam pengadilan. Dia meminta seluruh pihak mengecek keterangan para saksi.
"Semua saksi silakan didengar sendiri di pengadilan," ucap Argo.
Baca juga: Kivlan Zen Kini Jadi Tahanan Rumah |
(mei/fjp)