Pantauan detikcom, di Mal Baywalk Pluit, Jakarta Utara, Kamis (5/12/2019), sekitar pukul 15.00 WIB, BPRD bersama Korsupgah KPK awalnya bertemu dengan pihak manajemen Mal Baywalk Pluit. Klarifikasi sempat dilakukan kedua pihak.
Setiba di pintu main lobby, pihak BPRD mengeluarkan stiker berwarna oranye bertulisan 'Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah'. Ada dua stiker berukuran panjang 1 meter dan lebar 50 sentimeter yang ditempelkan di pintu main lobby mal tersebut. Selain itu, pihak BPRD menempelkan stiker di salah satu restoran di dalam mal tersebut.