"Waktu penyerahan dokumen mulai tanggal 19 Februari hingga 23 Februari 2020 di kantor KPU Kota Makassar," kata Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).
Gunawan mengatakan bahwa berdasarkan keputusan KPU dengan nomor 12/PL.02.2-kpt/7371/KPU-kot/X/2019 tentang penetapan jumlah minum dukungan, maka syarat dukungan perorangan berjumlah 72.570 dukungan dan minimal tersebar di delapan kecamatan di Makassar.
"Syarat lainnya adalah satu rangkap asli hasil cetak B.1.1 KWK perorangan yang dicetak dari sistem informasi pencalonan dan ditandangani bakal pasangan calon, dan satu rangkap salinan," terangnya.
"Satu rangkap asli hasil cetak B.2-KWK perseorangan yang dicetak dari sistem informasi pencalonan," imbuhnya.