2019/12/03 14:33:01 WIB
Ibu di Makassar yang Paksa Anak Ngemis untuk Bayar Arisan Jadi Tersangka
Halaman 1 dari 2

Makassar -
Emak-emak di Makassar, Sulsel, yang videonya viral karena memukul putrinya saat mengemis di pintu keluar salah satu mal ditangkap polisi. Emak-emak berinisial M (36) tersebut kini ditetapkan tersangka karena diduga mengeksploitasi anaknya.
"Dugaan awal memang ada (eksploitasi), disuruh mengemis atau meminta-minta terhadap pengunjung Mal Panakkukang," ujar Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman kepada wartawan di kantornya, Jl Pengayoman, Selasa (3/12/2019).
Kompol Jamal menerangkan M dan anaknya awalnya dibawa ke rumah salah satu tokoh masyarakat di Jalan Adiyaksa, Senin (2/12) sekitar pukul 22.00 Wita.
"Dari situ kita amankan ke Polsek," ujar Jamal.
Tersangka, kata Jamal, dikenakan Pasal 88 Juncto 76 UU Nomor 35 tahun 2014 terhadap perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dan juga kita terapkan UU kekerasan dalam lingkup rumah tangga Pasal 45 Ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ancaman maksimal 10 tahun dan minimal 3 tahun (penjara)," sambung Jamal.
"Dugaan awal memang ada (eksploitasi), disuruh mengemis atau meminta-minta terhadap pengunjung Mal Panakkukang," ujar Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman kepada wartawan di kantornya, Jl Pengayoman, Selasa (3/12/2019).
Kompol Jamal menerangkan M dan anaknya awalnya dibawa ke rumah salah satu tokoh masyarakat di Jalan Adiyaksa, Senin (2/12) sekitar pukul 22.00 Wita.
Tersangka, kata Jamal, dikenakan Pasal 88 Juncto 76 UU Nomor 35 tahun 2014 terhadap perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dan juga kita terapkan UU kekerasan dalam lingkup rumah tangga Pasal 45 Ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ancaman maksimal 10 tahun dan minimal 3 tahun (penjara)," sambung Jamal.