2019/12/03 09:20:52 WIB
Pimpinan KPK Ingatkan Menteri Lapor LHKPN: Tak Ada Alasan Susah!
Halaman 1 dari 2

Jakarta -
Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin belum melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK. KPK meminta para menteri yang belum melaporkan untuk tidak mencari-cari alasan.
"LHKPN bahkan bisa dikerjakan oleh staf, anak atau Istri asal terbuka, apa yang mau dilaporkan memang miliknya yang bersangkutan. Jadi tidak ada alasan susah atau ruwet. Apalagi kalau sadar bahwa LHKPN itu ada dasar hukumnya, ada Undang-Undangnya (UU). Jadi tidak ada alasan tidak tahu UU-nya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Senin (2/12/2019) malam.
Saut mengatakan, LHKPN tak bertujuan untuk membatasi harta seseorang. Dia menganggap mereka yang mematuhi aturan LHKPN sebagai penyelenggara negara menjaga integritas.
"Bisa jadi bagi orang tertentu karena lupa atau lalai atau bisa jadi tidak dianggap, tidak prioritas saja, padahal lapor LHKPN itu wajib bagi penyelenggara negara," sebut Saut.
"Sisi lain dari LHKPN ini ialah guna menjaga agar Integritas penyelenggara negara sebelum menjabat, saat menjabat dan sesudah menjabat tetap terjaga, jadi tidak ada larangan pejabat memiliki harta," imbuhnya.
"LHKPN bahkan bisa dikerjakan oleh staf, anak atau Istri asal terbuka, apa yang mau dilaporkan memang miliknya yang bersangkutan. Jadi tidak ada alasan susah atau ruwet. Apalagi kalau sadar bahwa LHKPN itu ada dasar hukumnya, ada Undang-Undangnya (UU). Jadi tidak ada alasan tidak tahu UU-nya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Senin (2/12/2019) malam.
"Bisa jadi bagi orang tertentu karena lupa atau lalai atau bisa jadi tidak dianggap, tidak prioritas saja, padahal lapor LHKPN itu wajib bagi penyelenggara negara," sebut Saut.
"Sisi lain dari LHKPN ini ialah guna menjaga agar Integritas penyelenggara negara sebelum menjabat, saat menjabat dan sesudah menjabat tetap terjaga, jadi tidak ada larangan pejabat memiliki harta," imbuhnya.