"LHKPN bahkan bisa dikerjakan oleh staf, anak atau Istri asal terbuka, apa yang mau dilaporkan memang miliknya yang bersangkutan. Jadi tidak ada alasan susah atau ruwet. Apalagi kalau sadar bahwa LHKPN itu ada dasar hukumnya, ada Undang-Undangnya (UU). Jadi tidak ada alasan tidak tahu UU-nya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Senin (2/12/2019) malam.
"Bisa jadi bagi orang tertentu karena lupa atau lalai atau bisa jadi tidak dianggap, tidak prioritas saja, padahal lapor LHKPN itu wajib bagi penyelenggara negara," sebut Saut.
"Sisi lain dari LHKPN ini ialah guna menjaga agar Integritas penyelenggara negara sebelum menjabat, saat menjabat dan sesudah menjabat tetap terjaga, jadi tidak ada larangan pejabat memiliki harta," imbuhnya.