Migrant CARE memberi perspektif, aktivitas jurnalisme warga Yuli Arista dinilai membahayakan oleh otoritas Hong Kong. Yuli menulis untuk 'Migran Pos'. Situasi ini memperlihatkan bahwa ada ancaman terhadap kebebasan berekspresi bagi pekerja migran Indonesia (dan negara-negara lainnya) di Hong Kong.
"Dan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," kata Wahyu.
Pekerja migran, ditegaskan Wahyu, punya kebebasan berekspresi, hak ingin tahu, serta aktif dalam inisiatif. Yuli dinilainya mendukung sistem demokrasi berlaku di Hong Kong. Tujuannya supaya pemenuhan hak-hak pekerja migran di Hong Kong lancar.
"Migrant CARE mengecam pemerintah Hong Kong yang mendeportasi Yuli Arista karena aktivitasnya terkait dengan penyebaran informasi-informasi mengenai situasi di Hong Kong," kata Wahyu.
Yuli pernah menulis soal unjuk rasa pro-demokrasi di Hong Kong pada akun Facebook dan pada situs berita independen bernama 'Migran Pos'. Tahun lalu, Yuli meraih Penghargaan Sastra Taiwan 2018 untuk buruh migran.
(dnu/tor)