"Saya melakukan laporan kepada Bareskrim Polri atas tindakan dugaan kuat tuduhan keji dan fitnah yang dilakukan oleh Abu Janda alias Permadi Arya, di mana beliau di ruang publik Abu Janda alias Permadi Arya ini melakukan tuduhan fitnah terhadap statement saya di Twitter dan ceramah ceramah saya terkait dengan hukum fikih Islam bagi penista agama," kata Maaher di SPKT Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2019).
"Jadi dalam agama Islam yang saya pelajari dan saya yakini, menurut 4 imam mazhab bahwa penista agama siapapun dia, dalam perspektif fikih Islam hukumnya dibunuh. Bukan berarti saya sedang mengajak umat, publik untuk membunuh dia atau orang tertentu, tidak. Nggak mungkin ya saya ingin melakukan pembunuhan atau apalagi terang-terangan, di tempat yang terbuka di ruang publik, apalagi kita di negara Indonesia adalah negara yang negara hukum negara konstitusi. Itu nggak mungkin, nggak masuk akal," ujar dia.