"Kapal masuk ke Perairan Indonesia tanpa memiliki dokumen yang sah. Mereka juga memakai alat tangkap terlarang yaitu trawl (pukat harimau)," kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Banda Aceh Basri kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).
"Keempat ABK berkewarganegaraan Kamboja. Nama-nama ABK masih perlu klarifikasi lengkap oleh penyidik. Sekarang mereka masih di laut," jelas Basri.
Simak Video "Kapal Pertamina Selamatkan 9 ABK Kapal Ikan di Krueng Raya"