"Tapi ada sekitar 5 atau 6 menteri dan termasuk juga wakil menteri (belum lapor LHKPN). Terutama mereka yang baru menjabat sebagai penyelenggara negara. Karena sebelumnya di pihak di swasta gitu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Namun Febri tak menyebutkan secara rinci siapa para menteri dan wakil menteri yang belum melaporkan LHKPN itu. Febri mengatakan para menteri dan wakil menteri memiliki batas waktu pelaporan LHKPN sampai Januari 2019. Febri berharap para pejabat negara itu segera melaporkan LHKPN-nya.