Sebagaimana diketahui, awal masalah ini karena Yustina Supatmi menggugat SMA Gonzaga yang tak meluluskan anaknya ke bangku kelas 12. Nilai pelajaran sejarah si anak yang tidak melampaui ambng batas menjadi sebabnya. Ketidakterimaan
Yustina bahkan sampai pada gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), meminta ganti rugi total sekitar Rp 551 juta. Namun itu semua berlalu. Perdamaian sudah disepakati.
"Ya kita masih berusaha untuk mencari titik temu, supaya nggak berlanjut. Iya (ingin damai), dari awal memang maunya damai," ujar Yustina usai mediasi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Pengacara Yustina, Susanto Utama, mengatakan, jika opsi perdamaian tercapai, tuntutannya akan dikesampingkan. Dia berharap Dinas Pendidikan DKI akan mengevaluasi proses pembelajaran di SMA Gonzaga, termasuk terkait nilai.
"Ya tadi ada hal yang diutarakan oleh Dinas Pendidikan bahwa ke depannya Disdik akan berupaya melakukan evaluasi terhadap proses belajar-mengajar di Gonzaga. Itu yang kami tangkap," kata Susanto.