"Betul, tersangka si maminya, kita masih dalami peran-peran saksi lain," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita kepada detikcom di Pandeglang, Banten, Kamis (21/11/2019).
Ambarita mengatakan korban masih kelas 1 SMK. Korban juga diminta menemani laki-laki di salah satu ruangan tempat hiburan karaoke Carista.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif pembayaran diberikan ke korban senilai Rp 100 ribu per pelanggan yang ditemani. Tersangka diamankan saat Polres Pandeglang melakukan Operasi Bina Kusuma ke tempat hiburan pada Selasa (20/11) lalu.
"Terlapor tertangkap tangan mempekerjakan korban," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76 huruf i jo Pasal 88 UU 23 Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Halaman 2 dari 1











































