"Terhadap yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan tadi saya tanyakan (ke Kasubdit Gakkum) sudah dilakukan penahanan terhadap pelakunya," jelas Irjen Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2019).
Gatot mengatakan penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus kecelakaan yang menewaskan dua pengguna skuter listrik itu.
Kapolda mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pemberkasan. Tersangka dijerat dengan Pasal 311 UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.