"Hari ini kita melaporkan Deddy Sutrisno atas posting-annya di media sosial terkait meninggalnya Ustaz Taufik. Deddy kami laporkan karena masih ada saja tindakan yang menghina ulama," kata perwakilan forum, Malwadi saat ditemui di Mapolda Sumsel, Jumat (15/11/2019).
Deddy dilaporkan telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan Pasal 320 KUHP karena menghujat Ustaz Taufik melalui akun media sosial Fecebook. Laporan ke SPKT Polda Sumsel itu teregister dengan nomor STTLP/938/X1/2019/SPKT.
Malwadi berharap hal serupa tidak terjadi kepada para ulama. Khususnya ulama yang ada di Kota Palembang dan sekitarnya.
"Kita mau ini jadi pelajaran dan tidak lagi terulang kemudian hari. Kami laporkan ini sebagai efek jera," katanya.
Ribuan Orang Berduka atas Wafatnya Ustaz Taufik Hasnuri: