Jumat 15 November 2019, 14:07 WIB
Mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin Datangi KPK

Jakarta -
Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mendatangi gedung KPK. Lukman tak memberi penjelasan terkait kedatangannya.
Pantauan detikcom, Lukman tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019), pukul 13.44 WIB. Lukman datang tanpa pengawalan memakai baju batik cokelat dan celana hitam.
Setiba di gedung KPK, Lukman langsung menuju meja resepsionis. Dia kemudian diberi kartu pengunjung KPK berwarna merah seperti yang dipakai ketika seseorang dipanggil terkait perkara KPK.
Lukman langsung naik menuju lantai tempat ruang pemeriksaan saksi. Nama Lukman sendiri tak ada dalam jadwal pemeriksaan KPK.
Lukman sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap eks anggota DPR Romahurmuziy (Rommy). Nama Lukman juga disebut secara bersama-sama menerima suap dalam dakwaan Rommy, yang merupakan mantan Ketum PPP.
"Terdakwa Muchammad Romahurmuziy selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni selaku anggota DPR periode 2014-2019, yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 92/P tahun 2014 sekaligus selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama RI periode 2014-2019," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (11/9).
Simak juga video Imam Nahrawi Disebut Tak Boleh Dijenguk, Pengacara: KPK Dendam Kesumat:
(zap/haf)
Pantauan detikcom, Lukman tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019), pukul 13.44 WIB. Lukman datang tanpa pengawalan memakai baju batik cokelat dan celana hitam.
![]() |
Lukman langsung naik menuju lantai tempat ruang pemeriksaan saksi. Nama Lukman sendiri tak ada dalam jadwal pemeriksaan KPK.
Lukman sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap eks anggota DPR Romahurmuziy (Rommy). Nama Lukman juga disebut secara bersama-sama menerima suap dalam dakwaan Rommy, yang merupakan mantan Ketum PPP.
"Terdakwa Muchammad Romahurmuziy selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni selaku anggota DPR periode 2014-2019, yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 92/P tahun 2014 sekaligus selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama RI periode 2014-2019," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (11/9).
Simak juga video Imam Nahrawi Disebut Tak Boleh Dijenguk, Pengacara: KPK Dendam Kesumat:
(zap/haf)