"Ya laporan sudah kita terima, kita pelajari, kita lakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (14/11/2019).
Argo mengatakan tindak lanjut dari laporan itu, pihaknya akan memanggil pelapor yakni Ima beserta saksi-saksi lainnya dan juga terlapor. Pemanggilan itu bertujuan untuk mengklarifikasi laporan yang dibuat oleh Ima.
Seperti diketahui, politikus PDI Perjuangan, Ima Mahdiah melaporkan resmi melaporkan dua akun media sosial yang menudingnya menggelapkan anggaran Pemprov DKI Jakarta. Dia merasa nama baiknya dicemarkan karena cuitan dua akun medsos itu.
"Kita hari ini melaporkan 2 akun, pertama akun Kolonel Jalalhusin dan satunya Hayetargaryen," kata Ima kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/11).
Laporan itu tertuang dalam laporan bernomor LP/7317/XI/19/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor bernama Mahdiah dan terlapor, yakni pemilik akun bernama Kolonel Jalalhusin dan Hayetargaryen. Pasal yang dilaporkan ialah pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP.
Simak Video "Awal Desember, Erick Thohir Pastikan Ahok Jadi Bos BUMN"
(sam/mea)