Menurut Wahyu, rekapitulasi manual masih dilakukan di tiap tempat pemungutan suara (TPS). Tapi, saat tingkat kecamatan, digunakan e-rekapitulasi.
"Tentu ada mekanime menjamin verifikasi data tersebut. Karena e-rekap di tingkat kecamatan bukan TPS. Kalau TPS ya manual," ucap Wahyu.
Selain itu, Wahyu pun mengaku rekapitulasi manual memakan waktu yang lama. Sehingga, e-rekapitulasi menjadi salah satu cara memangkas waktu.
"Sepuluh hari bisa selesai kalau efektif. Ini yang kita maksud tata laksana berubah," kata Wahyu.