Adalah Menko Polhukam Mahfud Md yang menyatakan hal itu. Mahfud Md memastikan Indonesia tidak melakukan pencekalan terhadap Habib Rizieq. Dia menegaskan permasalahan Habib Rizieq merupakan wewenang Arab Saudi.
"Berarti masalahnya bukan di pemerintah Indonesia, masalahnya di pemerintah Saudi. Silakan urus ke sana kalau ada sesuatu yang bisa kita bantu ya kita bantu," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
"Bagi Indonesia, sudah saya cek semua di imigrasi, kepolisian, nggak ada yang cekal dia. Dan menurut hukum Indonesia tidak mungkin 1,5 tahun dicekal atas permintaan Indonesia. Karena, menurut UU yang berlaku, pencekalan 6 bulan. Enam bulan tidak diajukan pengadilan, boleh keluar, boleh masuk ke Indonesia," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud meminta Habib Rizieq menyerahkan bukti surat pencekalan. Mantan Ketua MK itu belum melihat bukti otentik terkait pencekalan yang disebut-sebut Habib Rizieq.
Direktorat Imigrasi Kemenkum HAM juga memberikan penjelasan tentang isu pencekalan terhadap Habib Rizieq Syihab.