"Dasar kenaikan yakni menyeragamkan pajak kendaraan bermotor atau BBNKB kendaraan bermotor di Jawa dan Bali supaya tidak ada distorsi kecemburuan antara pemilik kendaraan di Jawa dan Bali," kata Faisal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Dia mencontohkan biaya balik nama di Tangerang yang sudah 12,5 persen kenaikannya, sementara DKI Jakarta masih 10 persen. Untuk itu tujuan menaikkan harga pajak agar tidak ada kecemburuan masyarakat dengan wilayah lainnya.
"Dalam rangka regulasi supaya Jakarta tidak macet. Kalau semuanya beli di Jakarta semua nanti mobil di Jakarta jalanan bisa nggak jalan. Memang kita butuh tapi tidak hanya untuk pajaknya saja tapi dalam rangka regulasi mengatur kendaraan yang beredar di DKI Jakarta," ungkap Faisal.
Diketahui, DPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda untuk dasar menaikkan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor jadi 12,5 persen. Dengan sahnya peraturan itu, Pemprov DK Jakarta sudah bisa menerapkan tarif baru.
Pengesahan raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Laporan hasil pembahasan dibacakan oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sereida Tambunan. Setelah diputus, ada peningkatan pajak BBN-KB sebesar 2,5 persen.
"Perubahan tarif BBN-KB penyerahan pertama kendaraan bermotor yang sebelumnya 10, diubah menjadi 12,5 persen," ucap Sereida di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Simak juga video "Menkominfo Akan Bantu Sri Mulyani Kejar Pajak Netflix Cs" :
(sam/mea)