"Iya setelah klarifikasi dari yang bersangkutan, Badan kehormatan akan melakukan rapat lagi untuk menyepakati rekomendasi dan melaporkan rekomendasi ini kepada Pimpinan Dewan," ujar Ketua BK Achmad Nawawi saat dihubungi, Selasa (12/11/2019).
Achmad tidak dipermasalahkan bila adanya pihak yang ingin mengkritisi program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, menurutnya, terdapat mekanisme yang perlu dilakukan dalam penyampaian kritikan tersebut.
Achmad menyebut dalam tata tertib, terdapat tiga sanksi bila anggota dewan diputuskan melanggar kode etik di antaranya sanksi teguran hingga pemberhentian jabatan.