Kasus bermula saat Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat korupsi pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Sudin Pendidikan Menengah Jakbar pada APBD Perubahan Tahun 2014. Nilai proyek mencapai Rp 81 miliar.
Patgulipat ini belakangan terbongkar. Alex Usman diadili di PN Jakpus. Pada 10 Oktober 2016, Alex Usman divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Di tingkat banding, hukuman dikurangi menjadi 5 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan di tingkat kasasi.
Setelah selesai kasus korupsinya, jaksa mengajukan dakwaan tindak pidana pencucian uang atas Alex Usman. Tuntutan itu dikabulkan PN Jakpus. Pada 19 Agustus 2019, Alex Usman dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang. Untuk hukuman penjara nihil.
1. Kijang Innova G Diesel warna abu-abu metalik.
2. Kijang Innova G Diesel warna hitam metalik.
3. Tiga unit Hp.
4. Dua unit Macbook Air.
5. BMW X-1 Nomor Polisi B 951 RFP.
6. Rumah dan tanah di Kembangan Meruya Selatan, Jakbar. (asp/rvk)