"Menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
"Markus Nari menerima USD 400 ribu atau setara Rp 4 miliar diungkap Sugiharto dalam persidangan. Markus Nari bermula mengunjungi Kemendagri, uang yang diterima terdakwa berasal dari Andi Narogong yang sebagai pengumpul uang fee proyek," kata hakim.
Hakim menyebut Markus Nari tidak pernah menerima USD 1.000.000 bersama Melchias Mekeng sebagai Ketua Banggar DPR dari Andi Narogong melalui Irvanto Hendra Pambudi saat berada di ruang kerja Setya Novanto yang menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Dalam persidangan, hakim mengatakan Irvanto hanya menyerahkan kepada Mekeng.
"Uang USD 500 ribu diberikan dari Irvanto yang dikatakan Andi Narogong yang memintanya, majelis hakim tidak sependapat karena diungkap Andi Narogong tidak pernah memerintahkan Irvanto untuk memberikan uang. Sedangkan Irvanto memberikan uang kepada Melchias Mekeng USD 1 juta, Irvanto melihat Markus Nari dan tidak bicara dengan Markus Nari, dan jaksa KPK tidak menjadikan Melchias Mekeng menjadi saksi, maka demikian tidak dapat dikatakan Markus Nari menerima uang dari Irvanto," kata hakim.