Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan surat perintah penyidikan (sprindik) terakhir dikeluarkan pada 16 Oktober 2019, sehari sebelum UU baru hasil revisi itu berlaku. Apa alasannya?
"Ada kontradiksi antar-beberapa aturan di UU baru tersebut. Ketika kami lihat penjelasannya, cukup jelas. Selain itu, KPK juga telah mengidentifikasi adanya 26 poin yang beresiko melemahkan KPK," kata Febri kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).
Febri menyebut ada keraguan bagi KPK bila merujuk pada kontradiksi aturan baru itu. Namun KPK disebut Febri--terutama Bidang Penindakan--bukan berarti tidak bekerja sama sekali.
"KPK tentu saja harus hati-hati dalam memproses perkara korupsi, apalagi ada sejumlah perubahan yang cukup signifikan di UU baru tersebut. Karena itulah KPK terus mengidentifikasi dan analisis secara internal risiko-risiko hukum tersebut. Namun, KPK tetap akan berupaya sekuat tenaga dan pikiran agar pemberantasan korupsi tetap berjalan, meski tak mudah," sebut Febri.
"Namun, tim KPK di kedeputian penindakan tetap bekerja keras untuk menyelesaikan perkara yang sudah kami tangani sebelum 17 Oktober 2019 tersebut. Berbagai tindakan sudah dilakukan seperti penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap sejumlah tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi-saksi," imbuhnya.