Lebih lanjut, Farhat mengatakan pihaknya melapor berdasarkan surat kuasa. Ia pun meminta penyidik tidak mengabaikan begitu saja saksi dan bukti yang telah disodorkan olehnya ke penyidik.
"Yang kita laporkan adalah berdasar surat kuasa, menjalankan profesi dan berdasar fakta dan sesuai bukti, selama sesuai aturan dan untuk penegakan hukum. Saksi-saksi dan bukti-bukti jangan diabaikan begitu saja," tandasnya.
"Subdit IV Tipidsiber pada Kamis, 31 Oktober 2019, menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2LID) atas pelapor Farhat Abbas terkait dugaan tindak pidana menyebarkan video yang bermuatan kesusilaan melalui media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (6/11/2019).
Polisi beralasan, kasus itu dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana dalam posting-an yang di-capture oleh pelapor tersebut.
"Pertimbangan hukum dikeluarkannya SP2LID dengan alasan belum ditemukan peristiwa pidana," jelas Argo.
(mei/mei)