Merasa ditipu, Harry mempolisikan Puteh. Pada 10 September 2019, PN Jaksel memvonis Puteh melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum 18 bulan penjara. PN Jaksel mengatakan Herry mengirimkan uang kepada Puteh sebesar Rp 750 juta untuk biaya pengurusan izin amdal. Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti di persidangan, biaya pengurusan amdal hanya sebesar Rp 406.750.000, bukan Rp 750 juta.
Atas hal itu, jaksa dan Puteh sama-sama banding. Apa kata PT Jakarta?
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1140/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 10 September 2019 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H Abdullah Puteh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan," demikian lansir website PT Jakarta, Rabu (6/11/2019).
"Sehingga untuk memberi obyek jera, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) harus menaikkan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada diri terdakwa," ujar majelis dengan suara bulat.
Baca juga: Ada 3 Caleg DPD yang Eks Napi Korupsi |
Sebagimana diketahui, pria kelahiran 4 Juli 1948 itu menjadi Gubernur Aceh kurun 2000-2005. Namun di tengah jalan, ia ditangkap KPK karena korupsi helikopter senilai Rp 12,5 miliar. Puteh akhirnya dihukum 10 tahun penjara. Baru lima tahun menjalani hukuman, ia bebas bersyarat.
Puteh kemudian mencalonkan diri kembali menjadi Gubernur Aceh dari jalur independen tapi kalah. Pada Pemilu 2019 ia mencalonkan diri menjadi angota DPD Aceh dan lolos ke Senayan.
(asp/aan)