"Bahwa terdakwa Dacheng Yan yang merupakan warga negara asing (WNA) yang berkewarganegaraan China tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan berlaku," kata Jaksa penuntut umum I Made Lovi Pusnawan saat membacakan dakwaan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (5/11/2019).
Peristiwa itu bermula kala Yan berniat liburan ke Indonesia tanpa paspor dan visa. Yan nekat masuk ke Indonesia melalui jalan darat dari Sabah, Malaysia.
Setelah tiba di Denpasar, entah apa alasannya Sabtu (14/9) Yan nekat melompat pagar dan masuk ke kantor Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok. Yan pun ditangkap petugas keamanan.
"Kemudian pada Selasa (17/9) terdakwa diserahkan/dilimpahkan oleh Konsulat Jenderal RRT di Denpasar kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui terdakwa masuk ke wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku dan tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi," papar Lovi.
Atas perbuatannya Yan diancam pidana dalam pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian atau pasal 113 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Simak juga video "3 WN China Hilang saat Menyelam di Pulau Sangiang" :
(ams/rvk)