"Setelah dikembangkan tersangka IL ditemukan KTP atas nama Prof. DR. E. Irwanur Latubual Ph.d. KTP ini asli namun IL ini membuat identitas palsu di dalam akta otentik sehingga terbitlah KTP ini," Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Gede mengatakan gelar yang ada di KTP tersangka merupakan gelar palsu. Pada saat pembuatan KTP, tersangka mencantumkan sendiri gelar itu di formulir pembuatan KTP.
"Titlenya ini yang banyak ini dia membuat sendiri di akta otentik. Saat dia ngisi blanko di kelurahan dia isi ini dan akhirnya keluar KTP ini," jelas Gede.
Adapun, pada KTP, identitas tersangka tertulis Prof. Dr. E Irwannur Latubual Ph.D
Bawa Parang dan Halangi Tamu Pelantikan Jokowi, Pemilik Mobil B 1 RI Ditahan: