"Penyidikan terhadap tiga tersangka kasus TPK (tindak pidana korupsi) Suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2018 telah selesai, dan hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke penuntutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (30/10/2019).
Ketiga eks Anggota DPRD Jambi itu yakni Muhammadiyah, Effendi Hatta dan Zainal Abidin. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.
Febri mengatakan dalam penyidikan tersebut, KPK telah memeriksa 113 saksi dari berbagai unsur mulai dari Plt Sekda Jambi, mantan Kadis PUPR, Kadishub Jambi, hingga pihak-pihak swasta.