Menanggapi aturan baru ini, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan pihaknya menyambut positif dan siap mendukung berlakunya UU JPH. Menurutnya, keberadaan UU JPH bukti negara hadir dalam menjamin produk halal.
"Spirit lahirnya UU JPH harus dimaknai bahwa negara hadir dalam penjaminan produk halal di Indonesia. Implikasinya adalah adanya pembagian peran pemerintah dan MUI dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal," kata Zainut.