2019/10/15 13:04:01 WIB
Polisi Tangkap 4 Orang Penipu Pedagang Emas Pasar Cileungsi
Halaman 2 dari 2

Asep menambahkan, BT sudah berada di Toko Philips untuk melakukan pembayaran emas tersebut. Ketika transaksi sudah dilakukan, pegawai toko emas tersebut menyadari bahwa BG itu palsu.
"Saat disadari BG itu palsu, tersangka BT sudah kabur. Pegawai toko langsung meminta bantuan agar pelaku ditangkap. Ketiga pelaku yang berada di dalam mobil, berhasil dikejar saat berusaha kabur. BT pun ditelepon rekannya agar kembali ke toko emas untuk mengembalikan emas tersebut," terangnya.
Asep mengatakan, polisi langsung datang ke TKP untuk mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(rvk/rvk)