"Dugaan sementara ini, sampai dengan proses yang kita lakukan saat ini dapat disimpulkan bahwa korban ini meninggal karena laka tunggal," ungkap Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto di Mapolda Sumut, Jumat (11/10/2019).
Dugaan sementara itu didapat polisi berdasarkan fakta dan temuan hasil penyelidikan Kepolisian serta pemeriksaan saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ini itu. Jangan dipelintir-pelintir ya," ujar Irjen Agus.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihartini mengungkapkan, fakta yang ditemukan, ada beberapa luka di tubuh Golfrid. Luka itu berada di bagian tubuh sebelah kanan.
"Baik di kepala dan kaki. Dari sisi kendaraan, lampu sein kanan, stang kanan, shock kanan juga rusak," terangnya.
Dari foto yang ditunjukkan, celana korban juga terlihat kotor di sebelah kanan. Foto itu diambil saat korban berada di RS Mitra Sejati.
Sedangkan tindak pidana yang telah terungkap adalah kasus pencurian dan pemberatan dilakukan oleh tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Morado Silalahi alias Kempes, Feri Sihombing, dan Wandes Naibaho. (tor/tor)











































