UU KPK Typo, Ketua Badan Legislasi DPR 2014-2019: Itu Biasalah

UU KPK Typo, Ketua Badan Legislasi DPR 2014-2019: Itu Biasalah

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 07 Okt 2019 10:13 WIB
Ketua Baleg DPR 2014-2019, Supratman Andi Agtas (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Hasil karya DPR yang kontroversial, yakni UU KPK, ternyata mengandung saltik alias salah ketik/typo. Menurut Badan Legislasi (Baleg) DPR, saltik seperti itu adalah hal yang wajar terjadi.

"Ya biasalah, kalau salah ketik itu biasa. Tapi kan maksudnya jelas," kata Ketua Baleg DPR periode 2014-2019, Supratman Andi Agtas, kepada wartawan, Senin (7/10/2019).



Sebagaimana diketahui, salah ketik di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK. Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis 'empat puluh' tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi itu seingat saya yang benar 50. Jadi tinggal diperbaiki saja," ujar Supratman.



Supratman menyatakan saltik itu bukan karena pembahasan RUU KPK mengejar waktu sehingga tidak akurat dalam penulisannya. "Nggak ada kaitannya dengan ketergesa-gesaan," kata Supratman.

Dia menjelaskan DPR akan segera mengirimkan klarifikasi ke Sekretariat Negara untuk memperbaiki typo itu, Selasa (8/10) besok. Tak ada lagi saltik selain angka 50 tahun yang ditulis sebagai 'empat puluh' tahun itu.

"Yang typo cuma satu doang," ujarnya.
Halaman 2 dari 2
(dnu/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads