"Ya biasalah, kalau salah ketik itu biasa. Tapi kan maksudnya jelas," kata Ketua Baleg DPR periode 2014-2019, Supratman Andi Agtas, kepada wartawan, Senin (7/10/2019).
Sebagaimana diketahui, salah ketik di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK. Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis 'empat puluh' tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supratman menyatakan saltik itu bukan karena pembahasan RUU KPK mengejar waktu sehingga tidak akurat dalam penulisannya. "Nggak ada kaitannya dengan ketergesa-gesaan," kata Supratman.
Dia menjelaskan DPR akan segera mengirimkan klarifikasi ke Sekretariat Negara untuk memperbaiki typo itu, Selasa (8/10) besok. Tak ada lagi saltik selain angka 50 tahun yang ditulis sebagai 'empat puluh' tahun itu.
"Yang typo cuma satu doang," ujarnya.
Halaman 2 dari 2











































