"Dari uraian dakwaan sengaja dihilangkan peranan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Kiai Asep Saifuddin Halim," ujar Rommy saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
"Silakan saja dibuktikan di persidangan. Semua yang relevan dengan perbuatan terdakwa kami uraikan di dakwaan hingga nanti akan dibuka di persidangan," sebut Febri.
"Jika ada peran pihak lain, menurut terdakwa, silakan dibuka dan dijelaskan di sidang," imbuhnya.