Berdasarkan catatan detikcom, Senin (23/9/2019), denda ke gelandangan bukan hal baru. Di Perda DKI Jakarta, denda maksimal Rp 20 juta. Perda DKI Jakarta juga melarang orang memberi uang ke pengemis. Bagi yang tetap memberi uang, bisa dikenakan denda.
Bagaimana di Depok? Ancaman penggelandangan diatur dalam Perda No 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Di situ disebutkan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta bagi pelanggar, yaitu pengemis dan pemberi uang bagi pengemis.
Nah, soal gelandangan, termasuk pengemis, ternyata banyak ditemukan pengemis tajir. Hal itu terungkap usai Satpol PP melakukan penggeledahan di berbagai tempat.