Jakarta -
KPK mengirim surat ke DPR terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Surat itu berisi permintaan agar DPR menunda pengesahan revisi UU KPK.
"KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan RUU KPK tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/9/2019).
Surat tersebut dikirim ke DPR siang tadi. Selain itu, Febri mengatakan KPK juga meminta draf dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU tersebut untuk dipelajari.
"Kami juga meminta draf RUU dan DIM secara resmi agar dapat dipelajari lebih lanjut," ucapnya.