Jokowi Diminta Mekarkan Wilayah Papua, JK: Ada Undang-undangnya

Jokowi Diminta Mekarkan Wilayah Papua, JK: Ada Undang-undangnya

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 10 Sep 2019 17:19 WIB
Jokowi Diminta Mekarkan Wilayah Papua, JK: Ada Undang-undangnya
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) (Fida/detikcom)
Jakarta - Tokoh Papua mengusulkan pemekaran wilayah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemekaran wilayah memiliki regulasi sendiri.

"Itu sudah ada undang-undangnya, bukan pemekaran. Sudah ada undang-undangnya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).


Jokowi sebelumnya mengatakan tidak bisa melakukan pemekaran terhadap lima wilayah di Papua dan Papua Barat. Namun ia masih mengkaji jika pemekaran dilakukan di 2-3 wilayah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait pemekaran, jangan banyak-banyak dulu. Tapi Bapak menyampaikan, tambahan lima. Ini total atau tambahan? Saya iya, tapi mungkin tidak lima dulu. Mungkin kalau nggak 2, 3. Ini kan perlu ada kajian," ujar Jokowi di Istana Negara.


Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto menjelaskan, permintaan tersebut masih ditampung. Wiranto menyebut usulan itu baru dalam tahap pemasukan.

"Ya tunggu aja, kan baru diajukan ke Presiden. Presiden tentu ada kebijakan-kebijakan beliau untuk merespons itu, jangan tanya sekarang. Itu semua kan baru masukan. Presiden menampung masukan itu," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.


Bicara Situasi di Papua, JK: Jaga Keharmonisan Bangsa:

[Gambas:Video 20detik]

(fdu/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads