"Itu sudah ada undang-undangnya, bukan pemekaran. Sudah ada undang-undangnya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Jokowi sebelumnya mengatakan tidak bisa melakukan pemekaran terhadap lima wilayah di Papua dan Papua Barat. Namun ia masih mengkaji jika pemekaran dilakukan di 2-3 wilayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto menjelaskan, permintaan tersebut masih ditampung. Wiranto menyebut usulan itu baru dalam tahap pemasukan.
"Ya tunggu aja, kan baru diajukan ke Presiden. Presiden tentu ada kebijakan-kebijakan beliau untuk merespons itu, jangan tanya sekarang. Itu semua kan baru masukan. Presiden menampung masukan itu," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Bicara Situasi di Papua, JK: Jaga Keharmonisan Bangsa:
(fdu/idn)











































