"Pada 23 Agustus 2019 hasil assessment selesai dikirim hasilnya ke penyidik. Hasil assessment tersebut rekomendasinya rehabilitasi rawat inap di lembaga rehab yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini Rio akan kita rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
"Berkas perkara kasus Rio Reifan ini telah dikirim ke Kejati DKI 2 September kemarin. Jadi proses penyidikan oleh Rio saat ini berkas sudah selesai dikirim dan hari ini kita mengantar tersangka ke RSKO Cibubur itu perkembangan," ujar Argo.