Yenti menyebut yang terpenting nama-nama tersebut sesuai dengan aturan dalam UU, yaitu ada unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Dia mengatakan dosen dan advokat merupakan unsur masyarakat yang lolos.
"Yang penting bagi kita UU mengatakan bahwa harus ada unsur masyarakat dan pemerintah. Unsur masyarakat itu dosen dan advokat itu menurut UU KPK," tuturnya.
1. . Alexander Marwata, Komisioner KPK
2. Firli Bahuri, Anggota Polri
3. I Nyoman Wara, Auditor BPK
4. Johanis Tanak, Jaksa
5. Lili Pintauli Siregar, Advokat
6. Luthfi Jayadi Kurnaiwan, Dosen
7. Nawawi Pomolango, Hakim
8. Nurul Ghufron, Dosen
9. Roby Arya B, PNS Sekretariat Kabinet
10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan.
(haf/tor)