Desmond soal Pasal Penghinaan Presiden: Jangan Seolah-olah Jadi Dewa

Desmond soal Pasal Penghinaan Presiden: Jangan Seolah-olah Jadi Dewa

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 15:02 WIB
Foto: Desmond J Mahesa (Gibran Maulana/detikcom)
Jakarta - Salah satu isi RUU KUHP adalah pasal penghinaan kepada presiden dengan ancaman hukuman maksimal 4,5 tahun penjara. Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, berbicara soal hak masyarakat sipil dalam berbicara.

"Kan kita tidak bisa meninggalkan sesuatu dalam alam demokrasi, jangan seolah-olah bahwa Presiden itu jadi dewa yang harus selalu dilindungi undang-undang. Hak berbicara sebagai masyarakat sipil juga harus dihargai," kata Desmond di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).


Menurut Desmond, prinsip penyelesaian RUU KUHP harus sensitif dan hati-hati. Desmond menyebut masih ada beberapa hal yang perlu dibahas dalam RUU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tujuh poin harus, tadi malam diselesaikan tinggal tiga atau dua poin yang harus diselesaikan karena diskusinya panjang," ujarnya.

Penghinaan kepada presiden
masuk 'Bagian Kedua' Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 218 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," demikian bunyi Pasal 218 ayat 2.


Hukuman tersebut diperberat bagi yang menyiarkan hinaan tersebut. Ancamannya dinaikkan menjadi 4,5 tahun penjara.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV," demikian bunyi Pasal 219.

Apakah setiap orang yang 'mengkritik' presiden bisa dipidana? Pasal selanjutnya menegaskan perbuatan itu baru menjadi delik apabila ada aduan dari Presiden atau Wakil Presiden.

"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh kuasa Presiden atau Wakil Presiden," ujarnya.



Tonton video Caleg DPR Ditahan karena Posting Hinaan ke Jokowi:

[Gambas:Video 20detik]

(azr/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads