Menurut Prof Dom, demikian ia biasa disapa, masyarakat dunia sudah memasuki era globalisasi termasuk masyarakat Indonesia. Perkembangan masyarakat yang demikian pesat seharusnya juga diikuti dengan perubahan hukum sebagai instrumen penegakan hukum dan perlindungan HAM.
"Namun di Indonesia, perkembangan hukum sangat lamban, khususnya hukum pidana sebagai salah satu instrumen penegakan hukum dan perlindungan HAM yang paling mendasar dalam bidang kriminal, justru telah ketinggalan zaman. KUHP bentukan Belanda sudah usang dan sangat ketinggalan dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini, masih dipakai," kata Prof Dom kepada detikcom, Rabu (28/8/2019).
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini;
Pasal 2 Ayat (2) :
Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.