"MCL diberi sanksi berupa pendetensian di Rudenim Denpasar. Dia telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni pelanggaran batas overstay yang melebihi 60 hari," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Saroha Manullang kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).
Dari catatan Imigrasi, Loing masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa On Arival / Visa Kunjungan pada tanggal 26 November 2018. Dia mengaku datang ke Indonesia untuk menemui keponakannya berinisial Ye.
Dia ngekost di daerah Imam Bonjol, Denpasar. Selama di Bali kegiatannya hanya berwisata katanya sambil menemui keponakannya itu," jelas Saroha.
Saroha mengatakan selama tinggal di Bali, Loing mengandalkan uang pensiunannya. Namun, pada Februari 2019 lalu Loing tidak lagi menerima biaya pensiunan karena tidak dapat menghubungi pemerintah Belanda.
Kepada petugas Imigrasi Loing mengaku sempat mendatangi kantor imigrasi untuk memperbaharui izin tinggalnya namun tidak mampu untuk membayar denda overstaynya. Setelah berkoordinasi dengan pihak konsulat Belanda di Bali, Loing akhirnya dibantu tiket kepulangannya ke Belanda.
"Setelah pendetensian sekitar satu bulan, MCL dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Rabu (31/7) malam," tuturnya. (ams/dnu)