"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Kenneth Sutardja terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Muhammad Asri Irwan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Namun suap itu disebut jaksa tidak diberikan secara langsung. Ada seorang perantara bernama Alexander Muskitta, yang juga dituntut dalam berkas terpisah. Jaksa mengatakan Kenneth dan Wisnu berhubungan dekat sehingga Kenneth sering mendapatkan proyek dari PT Krakatau Steel atau anak perusahaannya.
Atas perbuatan itu, Kenneth diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang tuntutan terpisah, Direktur PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Yudi Tjokro diyakini jaksa bersalah menyuap Wisnu senilai Rp 55,5 juta.
Yudi Tjokro bersalah melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Yudi Tjokro karena tidak memenuhi syarat. Yudi Tjokro disebut jaksa merupakan pelaku utama dalam kasus suap itu.
"Terdakwa adalah pelaku utama mengenai justice collaborator tidak dapat dikabulkan," kata jaksa. (fai/dhn)