"Menjatuhkan pidana terhadap Zainal Mus dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan," demikian putusan PT Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Duduk sebagai ketua majelis hakim I Nyoman Sutama dengan anggota M Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak. Zainal Mus diwajibkan mengembalikan uang pengganti yang belum dibayarkan sebesar Rp 294,997 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula ketika Ahmad Hidayat Mus bersama Zainal Mus dan pihak konsultan dari PT Arsikona Bangunprima meninjau lahan untuk dijadikan lokasi bandara di Desa Bobong. Kemudian Kadis Perhubungan Kabupaten Sula La Musa Mansur diminta memproses persiapan terkait lahan Bandara Bobong.
Selanjutnya, Ahmad Hidayat Mus bersama Zainal Mus melakukan pertemuan dengan Pemkab Sula guna menentukan harga tanah yang menjadi lokasi bandara. Terjadi kesepakatan di antara mereka, yaitu harga tanah Rp 8.500 per meter persegi dekat permukiman, dan untuk yang jauh dari permukiman seharga Rp 4.260 per meter persegi.
Nilai total anggaran pembebasan lahan tersebut Rp 3,4 miliar. Perbuatan keduanya terbukti merugikan keuangan negara Rp 3,4 miliar. (asp/rvk)











































