Korupsi Lahan Bandara, Hukuman Eks Bupati Banggai Kepulauan Diperberat

Korupsi Lahan Bandara, Hukuman Eks Bupati Banggai Kepulauan Diperberat

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 25 Jul 2019 10:12 WIB
Zainaul Mus (Ari/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Bupati Banggai Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dari 4 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembebasan lahan Bandara Bobong, Kepulauan Sula, yang menyebabkan kerugian negara Rp 3,4 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zainal Mus dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan," demikian putusan PT Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Duduk sebagai ketua majelis hakim I Nyoman Sutama dengan anggota M Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak. Zainal Mus diwajibkan mengembalikan uang pengganti yang belum dibayarkan sebesar Rp 294,997 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kasus ini bermula ketika Ahmad Hidayat Mus bersama Zainal Mus dan pihak konsultan dari PT Arsikona Bangunprima meninjau lahan untuk dijadikan lokasi bandara di Desa Bobong. Kemudian Kadis Perhubungan Kabupaten Sula La Musa Mansur diminta memproses persiapan terkait lahan Bandara Bobong.

Selanjutnya, Ahmad Hidayat Mus bersama Zainal Mus melakukan pertemuan dengan Pemkab Sula guna menentukan harga tanah yang menjadi lokasi bandara. Terjadi kesepakatan di antara mereka, yaitu harga tanah Rp 8.500 per meter persegi dekat permukiman, dan untuk yang jauh dari permukiman seharga Rp 4.260 per meter persegi.


Nilai total anggaran pembebasan lahan tersebut Rp 3,4 miliar. Perbuatan keduanya terbukti merugikan keuangan negara Rp 3,4 miliar. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads